Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Memungkinkan Pilkada Ditunda

Kompas.com - 21/09/2020, 07:25 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Berbagai wacana penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 terus bermunculan setelah tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni Arief Budiman (ketua), Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting, dinyatakan positif Covid-19.

Salah satunya dari akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Daud Liando.

Ia mengatakan, dengan kondisi ini, sangat memungkinkan jika pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 ditunda.

Baca juga: Soal Kemungkinan Pilkada Ditunda, Ketua KPU: Belum Ada Pikiran Itu

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat itu menyebutkan, dua hari belakangan ini kasus jumlah pasien positif Covid-19 mendadak naik tajam.

Kurvanya makin meninggi secara nasional.

“Meski belum ada penelitian, tetapi sejumlah pihak menduga bahwa itu ada kaitannya dengan proses pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020 lalu,” ungkapnya, Minggu (20/9/2020).

Menurut dia, pada saat itu, sebagian besar bakal pasangan calon tidak menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

“Mulai dari kerumunan massa, tak menjaga jarak, dan kebanyakan tak menggunakan masker. Bawaslu sendiri sempat mendata bahwa ada 243 kasus pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon saat itu,” ujar Liando yang juga adalah konsorsium pendidikan Tata Kelola Pemilu Unsrat.

Menurut Liando, peristiwa ini kemungkinan besar masih akan terjadi pada tahap pengundian nomor urut dan kampanye.

Baca juga: Pimpinan KPU Positif Covid-19 Bertambah, Perlukah Pilkada Ditunda?

Pada tahap itu, massa bisa saja akan membeludak dan kerumunan massa tak bisa dihindari.

Pasca-penetapan pasangan calon, bisa saja akan terjadi demonstrasi massa yang menggugat keputusan KPUD terkait pasangan calon yang dibatalkan karena tak memenuhi syarat.

“Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan untuk memikirkan pilkada ditunda. Undang-Undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak memungkinkan pilkada dapat ditunda,” ujar Liando.

“Apalagi tiga anggota KPU RI dinyatakan positif Covid-19. Mereka berhalangan sementara secara otomatis akan memengaruhi persiapan dan koordinasi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com