Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Dilakukan di Kelab Malam TKP Penganiayaan Anggota TNI

Kompas.com - 02/07/2019, 13:52 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulut telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang anggota TNI bernama Kopda Lucky Prasetyo di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, kepolisian juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Kompas.com via telepon, Selasa (2/7/2019) siang.

"Kita sudah menyerahkan SPDP ke kejaksaan, kita juga sudah melaksanakan rekonstruksi di TKP," kata Ibrahim.  

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Wanita Bawa Masuk Anjing ke Masjid | Anggota TNI Tewas Dikeroyok di Depan Kelab Malam

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa dan rencananya pada Rabu (3/7/2019), berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan.

Hingga saat ini tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan tersebut masih tetap tiga orang.

"Karena dari hasil pendalaman, memang empat orang yang diamankan. Satunya saksi, karena perannya waktu itu tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Terkait kelab malam yang menjadi lokasi peristiwa, kata dia, polisi masih terus melakukan evaluasi.

"Karena paristiwa itu kan sudah melewati waktu operasional," kata dia.

Baca juga: Begini Sosok Kopda Lucky Prasetyo, Anggota TNI yang Dianiaya hingga Tewas

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan hingga Kopda Lucky tewas terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 WITA di depan halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Para pelaku sudah ditangkap polisi. Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34).

Beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan handphone.

Para tersangka akan dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Bakal Tutup Kelab Malam Lokasi Tewasnya Anggota TNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com