KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan guru SMK bernama Alexander Pengkey (54) yang tewas setelah ditikam siswanya, Senin (21/10/2019) lalu.
Kedua siswa yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi yakni FL (16) dan OU (17).
Untuk melengkapi proses penyelidikan, polisi pun melakukan rekontruksi di kompleks SMK Ichthus, Senin (28/10/2019). Dalam rekontruksi tersebut ada 27 adegan yang diperagakan.
Sementara itu, buntut dari penikaman oleh siswa kepada gurunya, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, mencabut izin operasional SMK Inchthus yang berada di Kecamatan Mapanget Barat, Kota Manado, Sulut, Senin.
Pencabutan izin itu berlaku mulai Senin hari ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Berikut ini fakta terbaru selengkapnya:
Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan mengatakan, rekonstruksi dilakukan di kompleks SMK Ichthus, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.
Rekonstruksi dimulai pukul 12.12 Wita sampai 12.42 Wita.
Dalam rekontruksi itu, sebanyak 27 adegan diperagakan, dari 27 adegan, ada empat adegan tersangka FL melakukan penikaman.
"Rekonstruksi ini ada 27 adegan. Mulai dari guru menegur para pelaku sampai guru tikam dan ditolong oleh para saksi," katanya saat diwawancarai di TKP.
Baca juga: Rekonstruksi Siswa SMK Tikam Guru hingga Tewas, Korban Ditikam Berkali-kali, Sempat Lari Menghindar
Saat ini, sambung Tommy, polisi masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
"Kualitas hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka, nanti ditentukan hakim di sidang nanti," ujarnya.
Dalam rekonstruksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) ikut hadir. Puluhan personel dari Polres Manado dan Polsek Mapanget ikut diturunkan.