Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tetapkan Jumlah DPT Pilkada Sulut Sebanyak 1.831.867 Pemilih

Kompas.com - 18/10/2020, 22:50 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2020 sebanyak 1.831.867 pemilih.

Rinciannya adalah 926.184 pemilih laki-laki dan 905.683 perempuan. Jumlah DPT ini ditetapkan lewat rapat pleno terbuka yang digelar, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Istri Pertama Siswa SMK di Lombok: Waktu Itu Saya Kira Dia Tamu Mau Menjenguk, Ternyata...

Komisioner KPU Sulut Lanny Oientu mengatakan, data ini lebih banyak dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 1.839 desa dan kelurahan di Sulawesi Utara juga bertambah.

“Ada penambahan dua TPS. Dari 5.807 menjadi 5.809,” kata Lanny saat dikonfirmasi, Minggu.

Terkait penetapan DPT itu, Lanny mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut tak memberi rekomendasi apa pun.

“Hanya beberapa catatan-catatan kecil, yang terkait dengan masih banyak data masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan. Dan itu sudah kami sampaikan juga ke Dinas Capilduk sebagai stakeholder yang hadir dalam pleno,” ujar Lanny.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengapresiasi kinjer KPU Sulut dan jajarannya dalam menuntaskan rekapitulasi DPT.

Namun, pihaknya memberi catatan yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi KPU Sulut, yakni terkait pemilih yang belum memiliki syarat masuk dalam DPT.

Kenly meminta KPU Sulut segera menindaklanjuti catatan itu. Sebab, penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak pilih warga negara.

"Jadi, misalnya kalau mereka mengalami kendala karena tidak masuk dalam daftar pemilih tentu harus dipenuhi hak-hak mereka dengan fungsi-fungsi yang ada pada masing-masing kelembagaan, KPU, Bawaslu, terutama Dinas Capilduk,” terang dia.

Bawaslu Sulut juga memberi saran terkait pemilihan kepala daerah di lembaga pemasyarakatan. Ia juga meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait hal itu.

Kenly mengingatkan, salah satu yang perlu diantisipasi adalah potensi kekurangan surat suara untuk pemilih di dalam lapas.

"Kami sudah minta ke Kemenkumham dan KPU, agar meng-upgrade warga binaan dan membatasi masuk ke lapas atau rutan setidak-tidaknya dua minggu sebelum 9 Desember,” tegasnya.

Baca juga: Warga Lihat Terpidana Cai Changpan Sebelum Ditemukan Tewas, Kades: Dia ke Sini Lewat Hutan...

Kenly mengaku masih menemukan potensi pemilih ganda di sejumlah kota atau kabupaten yang berdekatan.

“Apalagi yang perlu diantisipasi adalah pemilih ganda di kabupaten dan kota berdekatan. Seperti kasus di Minahasa Selatan dan Boltim itu ada warga punya hak pilih tapi dia masih terdaftar di desa yang sangat berdekatan. Itu kan potensi penggunaan hak pilihnya lebih dari satu kali. Jadi, harus dicoret salah satunya,” pungkas Kenly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com