Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Bupati Boltim: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Disalahgunakan untuk Pinjaman ke Jasa Keuangan

Kompas.com - 22/12/2020, 05:35 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar mengatakan, program Presiden Jokowi kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta malah dimanfaatkan para pengusaha jasa keuangan.

"Hal ini saya temukan di lapangan terjadi seperti itu," kata Sehan saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Senin (21/12/2020) malam.

Ia menjelaskan, temuan itu usai ia mengikuti apel gelar pasukan operasi lilin jelang perayaan Natal dan Tahun Baru bersama Kepolisian dan TNI.

Baca juga: Gubernur Banten Sesalkan Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bantuan UMKM di Kota Tangerang

Gara-gara lihat orang berkerumun di BRI

"Kan setelah apel, saya bersama kapolres dan pihak terkait jalan-jalan melakuan operasi sekaligus membagikan masker. Kemudian, kapolres menyampailan bahwa di BRI Unit Kotabunan banyak orang ngumpul. Dan saya langsung ke situ," katanya.

Setelah tiba di bank tersebut, Sehan pun menanyakan maksud para warga berkumpul di kantor BRI setempat.

"Saya tanya ibu-ibu semuanya ada apa? Mereka bilang mau terima bantuan dari Presiden Jokowi. Saya tanya lagi, yang UMKM ya? Oh iya Rp 2,4 juta. Berapa banyak? Sekitar 100 lebih orang," jelas Sehan.

Baca juga: Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop

Warga utang ke Esta Dana, bayar pakai dana bantuan, tapi bunganya 130 persen

Ia menuturkan, sesuai pengakuan para warga, yang mengusulkan pinjaman yakni pihak finance, Esta Dana.

"Jadi, masyarakat yang dijadikan nasabah yang dipinjamkan uang kemudian diusulkan untuk dapat bantuan, namun bantuan Rp 2,4 juta tidak cukup nutupin bunga pinjaman dari pihak Esta Dana," kata Sehan.

Sehan mencontohkan, ada ibu yang dipinjamkan dana Rp 3,4 juta, dia hanya terima Rp 2,7 juta dan yang Rp 700.000 dijadikan simpanan.

"Kemudian nasabah wajib kembalikan Rp 250.000 per minggu selama 25 minggu atau enam bulan tujuh hari, maka total yang menjadi kewajiban setoran nasabah Rp 6,25 juta atau 130 persen," kata Sehan

Dengan kata lain, "Maka uang bantuan Presiden Jokowi (Rp 2,4 juta) tidak cukup nutupi bunga pinjaman Rp 3,55 juta," jelas Sehan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com